Kamis, 14 Desember 2023

Kasus Jessica Mirna kembali diangkat melalui Film Dokumenter Ice Cold

 

14 Desember 2023

Kasus Jessica Mirna kembali diangkat melalui film documenter “Ice Cold”. Film ini mengulas pertanyaan-pertanyan yang belum terjawab pada saat sidang Jessica Kumala Wongso. Sebagian Masyarakat masih bertanya-tanya, apakah Jessica benar benar pembunuh Mirna Salihin, atau bahkan dia menjadi korban atas tuduhan bahwa ia membunuh Mirna?

6 Januari 2016, Kafe Oliver, Grand Indonesia.

Jessica datang lebih dulu dan melakukan reservasi tempat untuk teman -temannya. Ia dilayani oleh seorang resepsionis bernama cindy dan resepsionis menawarkan meja no 54. Karena teman-temannya belum datang, Jessica memilih jalan-jalan terlebih dahulu. Beberapa saat kemudian ia kembali dengan menenteng paperbag, lalu memesan es kopi Vietnam serta dua koktail. Tidak lama kemudian, waiters mengantar pesananya.

Setelah waiters mengantar pesannya, Mirna dan Hani datang bersamaan. Mirna meminum es kopi Vietnam. Ia mengatakan kopi tersebut tidak enak sembari mengibaskan tangan ke mulutnya. Tidak lama kemudian, Mirna mengalami kejang kejang dan tidak sadarkan diri. Mulutnya juga mengeluarkan buih.

Saat itu, Jessica hendak membawa Mirna ke klinik di dalam mall. Namun suami Mirna, Arief Soemarto menolak. Ia keberatan jika Mirna dibawa ke klinik. Suami Mirna mengajak Jessica ke Rumah sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Letak rumah sakit tersebut lebih jauh dibandingkan klinik.

Sampai Rumah Sakit Abdi Waluyo, Mirna langsung ditangani oleh dokter jaga. Namun nyawa mirna tidak terselamatkan. Dr. Prima Yudho, dokter jaga Rumah Sakit Abdi Waluyo mengatakan bahwa Mirna sudah tidak dalam kondisi bernyawa saat dilarikan kerumah sakit. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Shalihi langsung melaporkan kematian anaknya ke polsek Metro tanah abang, karena dianggap tidak wajar.

Tiga hari setelah kematian Direktur Reserse criminal umum Polda metro jaya, krisna murti meminta izin kepada ayah Mirna untuk di autopsi lebih lanjut. Namun, jenazahnya hanya di izinkan menggambil sampel dari bagian tubuh saja. Hasil dari pengambilan sampel menyatakan bahwa, terdapat sianida 0,2 mg.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia terbukti sengaja membunuh Mirna dan divonis 20 tahun penjara. Jessica telah mengajukan Upaya hukum biasa (banding dan kasasi), serta upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali). Namun semua usaha itu ditolak oleh pengadilan.

Tayangnya film dokumenter Ice Cold di Netflix membuat kasus ini kembali dibicarakan publik. Hal ini membuat ramai dalam social media. Beberapa youtuber juga membuat podcast bersama dokter yang menjadi saksi dalam sidang Jessica Kumala Wongso., Dr. Djaja Surya Atmaja.

Beberapa pihak yang terlibat dalam persidangan tahun 2016 silam didatangkan untuk wawancara. Beberapa yang didatangkan diantaranya ada sang kuasa hukum Jessica Mirna, Otto Hasibuan. Kemudian lima orang jaksa penuntut umum, Dr. Djaja Surya dan Reza Indragi sebagai saksi ahli, serta manajer dan barista Kafe Oliver.

Keterangan Dr. Djaja Surya Atmaja dalam podcast bersama Dr. Richad Lee menarik perhatian publik. Dr. Djaja mengatakan, “0,2 mg sianida tidak cukup untuk membunuh seseorang. Dosis sianida dapat membunuh orang sekitar 150-250 mg/liter”. Jadi, tidak mungkin jika Jessica meninggal karena sianida.

Selain itu, ada banyak kejanggalan lain. Pada saat persidangan, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, memberikan foto yang menunjukkan luka biru pada tubuh Mirna. kemudian seorang ahli sianida mengatakan bahwa luka akan berwarna merahan jika tubuh seseorang mengandung sianida. Besoknya, Ayah Mirna, Edi Darmawan, kembali membawa foto sebagai barang bukti. Namun, ada kejanggalan di sini: bukti foto sebelumnya yang menunjukkan luka di tubuh Mirna berwarna biru sekarang berwarna merah.

Setelah Film documenter Ice Cold tayang, apakah masih ada upaya peninjauan kembali (PK) oleh Jessica Kumala Wongso?. Otto Hasibuan, pengacara terpidana Jessica Kumala Wongso, menyatakan akan kembali mengajukan Upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK).

Untuk itu, mari kita tunggu perkembangan atas kasus ini setelah pihak Jessica Kumala Wongso mengajukan Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

(COP) 

1 komentar:

  1. Waduh ternyata plotwist sekali ya, ditunggu update selanjutnya kak

    BalasHapus

Aksi Bela Palestina Bersama Umsida

Sidoarjo- 7 Mei 2024 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo dan SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo menggelar aksi bela Palestina yang dilaksanakan di la...