Oleh Rahma A. |
Pemerintah resmi mewajibkan pendaftaran bagi konsumen Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3kg.aturan tersebut telah diberlakukan mulai 1 januari 2024 kemarin.Pembelian LPG 3kg ini hanya diperuntukan kepada masyarakat yang telah mendaftar saja.
kewajiban pendaftaran pembelian LPG 3 Kg sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Di mana, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Pendaftaran ini dilakukan agar penyaluran LPG subsidi tepat sasaran
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan ”jika sudah terdaftar maka langsung bertransaksi seperti biasa.jika belum silahkan didaftarkan NIK KTP nya melalui merchent apps di pangkalan resmi milik pertamina terlebih dahulu, lalu silahkan bertransaksi seperti biasa. Jadi secara proses tidak ada perubahan, hanya ada tambahan pencatatan pembeli."
Setelah malakukan pendaftaran di pangkalan resmi masyarakat dapat membeli tabung LPG 3kg seperti biasa dengan hanya membawa KTP sebagai identitas.
(R.A)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar