Sidoarjo- Salah satu pedagang Online Shop Siti Dewi mengatakan penutupan
TikTok Shop untuk sementara berdampak positif terhadap e-commerce.
"Namun, itu mungkin hanya bersifat sementara karena platform
digital tersebut kemungkinan akan kembali dengan cara yang berbeda,"
katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Sidoarjo, Jawa
Timur, Sabtu (7/10/2023).
Pemerintah resmi menutup TikTok Shop Rabu (4/10/2023) Pukul 17.00
WIB yang merujuk pada peraturan pemerintah Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun
2020 dan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 menyebabkan penutupan resmi TikTok Shop
dengan alasan social commerce jadi tempat promosi dan dilarang untuk
bertransaksi.
"Penutupan tersebut telah memunculkan persaingan yang lebih
intens di industri e-commerce dan meningkatkan penjualan di e-commerce Facebook
Ads dan Instagram Ads," tuturnya.
Siti Dewi Selaku pedangang Online Shop mengatakan kosenkuensi
penutupan TikTok Shop akan mempengaruhi pelaku bisnis yang mengandalkannya. Mereka harus meningkatkan kemampuan bisnis mereka baik secara
luring maupun daring.
"Secara keseluruhan, TikTok Shop adalah contoh nyata bagaimana
strategi manajemen yang adaptif dapat memungkinkan bisnis bertahan dalam era
disruptif yang cepat berubah," katanya.
Ia menilai bahwa TikTok Shop menggabungkan hiburan dengan
pengalaman berbelanja, sehingga menggunakan analisis big data untuk menyajikan
konten yang sesuai dengan preferensi konsumen dan menampilkan produk yang
sesuai dengan keinginan mereka. Itu menciptakan fenomena pembelian impulsif
yang lebih efektif.
"Hal itu menunjukkan bahwa TikTok Shop menjadi ancaman serius
bagi industri e-commerce di Indonesia. TikTok Shop telah menerapkan strategi
pemasaran yang hampir sempurna, menciptakan persaingan yang lebih kompleks di
pasar," katanya.
Tiktok telah menyatakan kesiapannya untuk patuh terhadap regulasi
pemerintah, yang mungkin tidak akan mengubah strategi jangka panjangnya. Bahkan
Tiktok saat ini belum menjual sahamnya kepada publik, tetapi hal itu bisa
berubah di masa depan.
"Pemerintah seharusnya tidak hanya membuat regulasi, tetapi
juga memahami peluang yang ada dalam perkembangan teknologi digital. Platform
lokal serupa TikTok bisa menjadi langkah positif," ujarnya.
(LM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar