Selasa, 12 Desember 2023

Berbahaya dan Melanggar Hukum: Merokok Saat Berkendara, Ancaman Kecelakaan dan Denda

 

Sidoarjo, Jawa Timur 13 Desember 2023

Merokok ketika berkendara tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, namun berbahaya juga bagi para pengendara lain. Sudah banyak kasus dimedia sosial yang terjadi akibat hal tersebut. Selain itu, pengendara juga menjadi tidak fokus karena pengelihatan terbagi ke jalan dan rokok.


Pada pasal 6 huruf c, dituliskan secara spesifik larangan merokok bagi pengendara motor. Pasal tersebut bunyinya, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."


Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan tidak hanya mengganggu konsentrasi pengendara, tapi juga pengendara lain akibat debu yang beterbangan di jalan.


“Ketika seorang pengendara matanya terkena debu rokok, tentu konsentrasinya terganggu, itu akan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan, maka dari itu seharusnya petugas dengan tegas menindak pelaku,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023).


BAHAYA MEROKOK SAAT BERKENDARA

Selain membahayakan diri sendiri, abu pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara lain di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka. Bahkan, merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi. Selain itu, membuang rokok yang masih menyala dapat menimbulkan kebakaran.


DENDA MEROKOK SAAT BERKENDARA

Dikutip dari indonesia.go.id, larangan tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pelaku yang bandel merokok sambil berkendara tanpa memperdulikan orang lain akan dikenai hukuman pidana paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 750 ribu rupiah.


Aturan tersebut berbunyi: 

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.”


(A.F)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Aksi Bela Palestina Bersama Umsida

Sidoarjo- 7 Mei 2024 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo dan SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo menggelar aksi bela Palestina yang dilaksanakan di la...