| Terminal Porong (Kamis, 14 Desember 2023) |
Sidoarjo, Jawa Timur – Pada Pukul 10:12 tadi, terlihat antrian warga Porong untuk memperpanjang SIM kendaraan pribadi mereka, yang berada tepat di Terminal Porong. Sebagaimana kita tahu, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu surat izin yang wajib dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat yang berusia diatas 17 tahun.
Sebelum masa aktif SIM habis, setiap pengemudi dianjurkan untuk memperpanjang SIM. Pasalnya, jika terlambat mengaktifkannya kembali, maka kita harus mengajukan pembuatan SIM.
Layanan SIM keliling tersebut biasanya buka setiap hari Kamis pukul 08:00 hingga 11.00, dengan biaya perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Tentunya sebelum memperpanjang SIM, kita sebaiknya mempersiapkan berkas berkas yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, fotokopi SIM, dan membawa SIM asli.
Bagi pengendara atau pengguna kendaraan pribadi, jangan lupa pula bahwa mengurus perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan pada H-1 atau hari H pada saat tanggal SIM kalian kadaluwarsa.
(SAF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar